Kamis, 05 Januari 2012

Tanya : “Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan”

Sabtu, 15-November-2008, Penulis: Al-Lajnah Ad-Da`imah
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
Jawab:
Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ
“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)


http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=664

Disunnahkan untuk menghentikan membaca Al-Qur`an ketika diserang rasa kantuk.

Dalil permasalahan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Apabila seseorang dari kalian bangun pada malam hari maka Ista’jamal Qur’an (lisannya tidak akan fasih ketika membaca ayat Al-Qur`an) dan ucapannyapun tidak akan baik serta pikirannya masih lemah”.[1]
Makna dari ista’jamal Qur’an adalah kelu lidahnya sehingga tidak akan keluar dari lidahnya itu ungkapan yang baik/fasih. An-Nawawi berkata tentang ini, “ Sebab perintah untuk menghentikan bacaan Al-Qur`an ketika diserang rasa kantuk ini telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits Aisyah Ummul Mukminin radiallahu ‘anha dimana beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mengantuk ketika shalat, hendaklah ia pergi untuk tidur, dan jika salah seorang dari kalian mengantuk sedangkan dia sedang shalat, bisa jadi dia berkehendak untuk beristighfar (memohon ampun kepada Allah) namun malah memaki dirinya”.[2] 

Dan ini adalah merupakan pengarahan yang sangat lembut dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena seseorang jika ia dalam keadaan mengantuk, biasanya perkataannya akan tidak beraturan. Sehingga seseorang yang membaca Al-Qur`an atau sedang shalat diperintahkan untuk menahan shalat dan bacaanya, agar supaya dia tidak mendoakan keburukan kepada dirinya sedangkan dia tidak menyadarinya. Dan agar Al-Qur`an terjaga dari perkataan yang keliru dan ucapan yang asing.
Faedah : Sepatutnya bagi orang yang membaca Al-Qur`an untuk berhenti ketika dia sudah mulai menguap mengantuk. Karena apabila dia meneruskan bacaanya dikhawatirkan akan keluar kata-kata atau suara yang mengganggu dan menggelikan. Untuk itu hendaklah ia menjaga dan mensucikan Al-Qur`an dari hal itu.

[1] HR. Muslim no.787
[2] HR.Muslim no.786