Sabtu, 07 Januari 2012

Tanya :Bolehkah Memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Tanya:
Bismillah
Ana mau tanya, Ana adalah kepala sekolah. Sekolah ana mendapatkan bantuan BOS (bantuan operasional sekolah) dari pemerintah setiap tahunnya.
Dari dana tsb, kami gunakan utk biaya operasional sbagaimana yg tlah ditentukan di buku panduan penggunaan BOS.
Dan di antara poinnya adalah bolehnya digunakan untuk biaya konsumsi sehari2 bagi guru ketika mengajar.
Di awal penggunaannya kami memang membelanjakan utk konsumsi guru, sampai kmdian ada ikhwah yang menyampaikan kepada ana menyarankan agar jangan memakai dana BOS utk konsumsi karena DANA BOS TSB SYUBHAT.
Alasan dia, dana BOS tsb didapatkan oleh pemerintah dari pinjaman luar negeri dari Bank Dunia atau semacamnya (sumbernya dr yg berhubungan dg riba).
Ambillah misal apa yang dia katakan benar, bahwa BOS tsb berasal dr pinjaman bank oleh pemerintah.
Yang mau ana tanyakan, bagaimana hukum memakan dana BOS tsb untuk konsumsi sehari2 guru ketika mengajar yang mana alokasi pembelanjaan tsb tdk menyimpang dr poin2 yg telah ditentukan oleh pemerintah dlm hal penggunaan dana BOS?
[Abu Ubaidah (hudzaifah_99@yahoo.com)]

Jawab:
Insya Allah tidak mengapa memanfaatkan dana BOS tersebut sesuai dengan aturan penggunaannya termasuk untuk makan para guru karena itu murni merupakan pemberian dan bantuan dari pemerintah.
KALAUPUN MEMANG BETUL itu adalah pinjaman bank, maka dosa itu ditanggung oleh yang melakukannya secara langsung yakni pemerintah. Jadi tidak betul kalau itu adalah dana syubhat.
Nabi shallallahu alaihi wasallam memakan makanan pemberian orang Yahudi yang hendak meracuni beliau, padahal mereka sudah terkenal bermuamalah dengan riba.

Jual beli secara kredit

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh….
Mohon penjelasan ustadz sesuai syariat berdasarkan Al Qur’an dan
Sunnah yang Shohih atas perkara jual-beli yang saya lakukan :
“Saya membeli sebidang tanah dengan pembayaran secara kredit (dicicil)
selama 7 tahun, dan sekarang ini telah berjalan selama 2 tahun, dalam
pelaksanaannya tidak ada aqad jual beli kredit secara tertulis dan
surat-surat tanah tidak diserahkan kepada saya kecuali sampai cicilan
lunas, hanya saja setiap bulannya saya membayar cicilan tersebut dan
penjual memberikan kuitansi atas pembayaran cicilan”
Pertanyaan :
1. Ada yang mengatakan ini tidak dikatakan jual beli, karena saya
tidak memiliki apa yang dijual oleh penjual, karena tidak ada hak
kepemilikan yang diserahkan, apakah ini benar ?
2. Apakah boleh saya membuat bangunan di atas tanah tersebut padahal
kepemilikan atas tanah tersebut belum sepenuhnya (belum 100%) saya
miliki ?
3. Kemudian bolehkah saya mengambil manfaat atas tanah tersebut
seperti sekarang ini, yaitu saya berkebun di atas tanah tersebut dan
mengambil hasilnya ?


Semoga Allah selalu menjaga kita dan selalu dalam kebaikan dan
keberkahan, jazakallahu khairon
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Transaksi dengan cara kredit yang antum sebutkan boleh saja (Saya
anjurkan membaca pembahasan tentang jual beli dengan cara kredit Situs
An-Nashihah
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88).
Tapi dalam transaksi antum ada dua hal yang seharusnya dilakukan:
1. Menulis akad transaksi. Hal ini sangat dianjurkan berdasarkan
firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertransaksi
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” [Al-Baqarah: 282]
Karena dengan menulisnya terdapat maslahat pada kedua belah pihak,
dimana Allah juga mengingatkan dalam ayat yang sama, “Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.”
2. Transaksi dengan cara kredit maknanya kita membeli barang dan
memilikinya dengan cara membayar secara berangsur. Maka seharusnya
tanah tersebut telah menjadi milik antum dan boleh digunakan.
Wallahu A’lam
(dijawab oleh ustadz Dzulqarnain, http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/93)

Memuliakan Al-Qur’an Bukan dengan Menciumnya

Petikan nasihat dari Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani
Al-Qur`an yang diturunkan oleh Rabbul ‘Alamin dari atas langit yang ketujuh adalah sebuah kitab yang diagungkan keberadaannya oleh kaum muslimin. Mereka menghormatinya, memuliakan, dan menyucikannya. Namun terkadang pengagungan dan penghormatan tersebut tidaklah sesuai dengan yang semestinya. Artinya, mereka menganggap perbuatan yang mereka lakukan merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap Kalamullah, padahal syariat tidak menyepakatinya.
Satu kebiasaan yang lazim kita lihat di kalangan kaum muslimin adalah mencium/mengecup mushaf Al-Qur`an. Dengan berbuat seperti itu mereka merasa telah memuliakan Al-Qur`an. Lalu apa penjelasan syariat tentang hal ini? Kita baca keterangan Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani t berikut ini.
Dalam keyakinan kami, perbuatan mengecup mushaf tersebut hukumnya masuk dalam keumuman hadits:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hati kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan merupakan bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”1
Dalam hadits yang lain disebutkan dengan lafadz:
وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
“Dan setiap kesesatan itu di dalam neraka.”2
Kebanyakan orang memiliki anggapan khusus atas perbuatan semisal ini. Mereka mengatakan bahwa perbuatan mengecup mushaf tersebut tidak lain kecuali untuk menampakkan pemuliaan dan pengagungan kepada Al-Qur`anul Karim. Bila demikian, kita katakan kepada mereka, “Kalian benar. Perbuatan itu tujuannya tidak lain kecuali untuk memuliakan dan mengagungkan Al-Qur`anul Karim! Namun apakah bentuk pemuliaan dan pengagungan seperti itu dilakukan oleh generasi yang awal dari umat ini, yaitu para sahabat Rasulullah n, demikian pula para tabi’in dan atba’ut tabi’in?” Tanpa ragu jawabannya adalah sebagaimana kata ulama salaf, “Seandainya itu adalah kebaikan, niscaya kami lebih dahulu mengerjakannya.”
Di sisi lain, kita tanyakan, “Apakah hukum asal mengecup sesuatu dalam rangka taqarrub kepada Allah k itu dibolehkan atau dilarang?”
Berkaitan dengan masalah ini, kita bawakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya, agar menjadi peringatan bagi orang yang mau ingat dan agar diketahui jauhnya kaum muslimin pada hari ini dari pendahulu mereka yang shalih.
Hadits yang dimaksud adalah dari ’Abis bin Rabi’ah, ia berkata, “Aku melihat Umar ibnul Khaththab z mengecup Hajar Aswad dan berkata:
إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، فَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
“Sungguh aku tahu engkau adalah sebuah batu, tidak dapat memberikan mudarat dan tidak dapat memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah n mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.”3
Apa makna ucapan ‘Umar Al-Faruq z, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah n mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.”
Dan kenapa ‘Umar mencium/mengecup Hajar Aswad yang dikatakan dalam hadits yang shahih:
الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ
“Hajar Aswad (batu) dari surga.”4
Apakah ‘Umar menciumnya dengan falsafah yang muncul darinya sebagaimana ucapan orang yang berkata, “Ini adalah Kalamullah maka kami menciumnya”? Apakah ‘Umar mengatakan, “Ini adalah batu yang berasal dari surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa maka aku menciumnya. Aku tidak butuh dalil dari Rasulullah n yang menerangkan pensyariatan menciumnya!”
Ataukah jawabannya karena memurnikan ittiba’ (pengikutan) terhadap Rasulullah n dan orang yang menjalankan Sunnah beliau sampai hari kiamat? Inilah yang menjadi sikap ‘Umar hingga ia berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah n mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu….”
Dengan demikian, hukum asal mencium seperti ini adalah kita menjalankannya di atas sunnah yang telah berlangsung, bukannya kita menghukumi dengan perasaan kita, “Ini baik dan ini bagus.”
Ingat pula sikap Zaid bin Tsabit, bagaimana ia memperhadapkan tawaran Abu Bakar dan ‘Umar g kepadanya untuk mengumpulkan Al-Qur`an guna menjaga Al-Qur`an jangan sampai hilang. Zaid berkata, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah n?!”
Sementara kaum muslimin pada hari ini, tidak ada pada mereka pemahaman agama yang benar.
Bila dihadapkan pertanyaan kepada orang yang mencium mushaf tersebut, “Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah n?”, niscaya ia akan memberikan jawaban yang aneh sekali. Di antaranya, “Wahai saudaraku, ada apa memangnya dengan perbuatan ini, toh ini dalam rangka mengagungkan Al-Qur`an!” Maka katakanlah kepadanya, “Wahai saudaraku, apakah Rasulullah n tidak mengagungkan Al-Qur`an? Tentunya tidak diragukan bahwa beliau sangat mengagungkan Al-Qur`an namun beliau tidak pernah mencium Al-Qur`an.”
Atau mereka akan menanggapi dengan pernyataan, “Apakah engkau mengingkari perbuatan kami mencium Al-Qur`an? Sementara engkau mengendarai mobil, bepergian dengan pesawat terbang, semua itu perkara bid’ah (maksudnya kalau mencium Al-Qur`an dianggap bid’ah maka naik mobil atau pesawat juga bid’ah, Rasulullah n tidak pernah naik mobil dan pesawat, –pent.).”
Ucapan ini jelas salahnya karena bid’ah yang dihukumi sesat secara mutlak hanyalah bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama. Adapun bid’ah (mengada-adakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada di masa Rasulullah n -pent.) dalam perkara dunia, bisa jadi perkaranya dibolehkan, namun terkadang pula diharamkan dan seterusnya. Seseorang yang naik pesawat untuk bepergian ke Baitullah guna menunaikan ibadah haji misalnya, tidak diragukan kebolehannya. Sedangkan orang yang naik pesawat untuk safar ke negeri Barat dan berhaji ke barat, tidak diragukan sebagai perbuatan maksiat. Demikianlah.
Adapun perkara-perkara ta’abbudiyyah (peribadatan) jika ditanyakan, “Kenapa engkau melakukannya?” Lalu yang ditanya menjawab, “Untuk taqarrub kepada Allah!” Maka aku katakan, “Tidak ada jalan untuk taqarrub kepada Allah k kecuali dengan perkara yang disyariatkan-Nya.”
Engkau lihat bila salah seorang dari ahlul ilmi mengambil mushaf untuk dibaca, tak ada di antara mereka yang menciumnya. Mereka hanyalah mengamalkan apa yang ada di dalam mushaf Al-Qur`an. Sementara kebanyakan manusia yang perasaan mereka tidak memiliki kaidah, menyatakan perbuatan itu sebagai pengagungan terhadap Kalamullah namun mereka tidak mengamalkan kandungan Al-Qur`an.
Sebagian salaf berkata, “Tidaklah diadakan suatu bid’ah melainkan akan mati sebuah sunnah.”
Ada bid’ah lain yang semisal bid’ah ini. Engkau lihat manusia, sampai pun orang-orang fasik di kalangan mereka namun di hati-hati mereka masih ada sisa-sisa iman, bila mereka mendengar muadzin mengumandangkan adzan, mereka bangkit berdiri. Jika engkau tanyakan kepada mereka, “Apa maksud kalian berdiri seperti ini?” Mereka akan menjawab, “Dalam rangka mengagungkan Allah k!” Sementara mereka tidak pergi ke masjid. Mereka terus asyik bermain dadu, catur, dan semisalnya. Tapi mereka meyakini bahwa mereka mengagungkan Rabb mereka dengan cara berdiri seperti itu. Dari mana mereka dapatkan kebiasaan berdiri saat adzan tersebut?! Tentu saja mereka dapatkan dari hadits palsu:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْأَذَانَ فَقُوْمُوْا
“Apabila kalian mendengar adzan maka berdirilah.”5
Hadits ini sebenarnya ada asalnya, akan tetapi ditahrif oleh sebagian perawi yang dhaif/lemah atau para pendusta. Semestinya lafadznya: قُوْلُوا (…ucapkanlah), mereka ganti dengan: قُوْمُوْا (…berdirilah), meringkas dari hadits yang shahih:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْأَذَانَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah semisal yang diucapkan muadzin, kemudian bershalawatlah untukku….”6
Lihatlah bagaimana setan menghias-hiasi bid’ah kepada manusia dan meyakinkannya bahwa ia seorang mukmin yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah l. Buktinya bila mengambil Al-Qur`an, ia menciumnya dan bila mendengar adzan ia berdiri karenanya.
Akan tetapi apakah ia mengamalkan Al-Qur`an? Tidak! Misalnya pun ia telah mengerjakan shalat, tapi apakah ia tidak memakan makanan yang diharamkan? Apakah ia tidak makan riba? Apakah ia tidak menyebarkan di kalangan manusia sarana-sarana yang menambah kemaksiatan terhadap Allah l? Apakah dan apakah…? Pertanyaan yang tidak ada akhirnya. Karena itulah, kita berhenti dalam apa yang Allah l syariatkan kepada kita berupa amalan ketaatan dan peribadatan. Tidak kita tambahkan walau satu huruf, karena perkaranya sebagaimana disabdakan Rasulullah n:
مَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا أَمَرَكُمُ اللهُ بِهِ إِلاَّ وَقَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allah perintahkan kepada kalian kecuali pasti telah aku perintahkan kepada kalian.”7
Maka apakah amalan yang engkau lakukan itu dapat mendekatkanmu kepada Allah k? Bila jawabannya, “Iya.” Maka datangkanlah nash dari Rasulullah n yang membenarkan perbuatan tersebut.
Bila dijawab, “Tidak ada nashnya dari Rasulullah n.” Berarti perbuatan itu bid’ah, seluruh bid’ah itu sesat dan seluruh kesesatan itu dalam neraka.
Mungkin ada yang merasa heran, kenapa masalah yang kecil seperti ini dianggap sesat dan pelakunya kelak berada di dalam neraka? Al-Imam Asy-Syathibi t memberikan jawabannya dengan pernyataan beliau, “Setiap bid’ah bagaimana pun kecilnya adalah sesat.”
Maka jangan melihat kepada kecilnya bid’ah, tapi lihatlah di tempat mana bid’ah itu dilakukan. Bid’ah dilakukan di tempat syariat Islam yang telah sempurna, sehingga tidak ada celah bagi seorang pun untuk menyisipkan ke dalamnya satu bid’ah pun, kecil ataupun besar. Dari sini tampak jelas sisi kesesatan bid’ah di mana perbuatan ini maknanya memberikan ralat, koreksi, dan susulan (dari apa yang luput/tidak disertakan) kepada Rabb kita k dan juga kepada Nabi kita n. Seolah yang membuat dan melakukan bid’ah merasa lebih pintar daripada Allah k dan Rasul-Nya. Na’udzu billah min dzalik. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Dinukil dan disarikan oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab Kaifa Yajibu ‘Alaina an Nufassir Al-Qur`an Al-Karim, hal. 28-34)

1 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/92/34
2 Shalatut Tarawih, hal. 75
3 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/94/41
4 Shahihul Jami’, no. 2174
5 Adh-Dha’ifah, no. 711
6 Hadits riwayat Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 384
7 Ash Shahihah, no. 1803

Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan

Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan
Mei 31, 2011 oleh Admin Ulama Sunnah
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu


1. Dari Suhail bin Hanzhaliyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati unta yang kurus, lalu beliau bersabda,
اِتَّقُوا اللهَ فِيْ هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَأَرْكَبُوْهَا صَالِحَةً ، وَكُلُوْهَا صَالِحَةً
“Bertaqwalah kepada Allah dari unta ini, dan kendarailah dengan baik serta beri makan yang baik”. (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Arnauth).
2. Dari ‘Abdullah dari bapaknya, beliau berkata, “Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar, lalu beliau berpaling sebentar untuk suatu hajat, kami melihat Humarah (burung berwarna merah) bersama dua anaknya. Kami pun mengambil dua anak tersebut dan datanglah induknya dengan kebingungan (mengepak-epak sayapnya). Tatkala itu datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bersabda,
مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بولدها ؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا
“Siapa yang menyakiti burung ini? Kembalikan anaknya ini pada burung ini”.
Dan ketika beliau melihat sekumpulan semut yang kami bakar sarangnya, beliau bersabda,
مَنْ أَحْرَقَ هَذِهِ؟
“Siapa yang telah membakar ini?”
Kami menjawab, “Kami (yang telah membakarnya)”. Beliau bersabda,
لاَ يَنْبَغِي أَنْ يُعذب بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ
“Tidak sepantasnya mengadzab dengan api melainkan Rabbun Nar (yaitu Allah ta’ala)”. (HR. Ahmad dan selainnya dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).
3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memiringkan bejana untuk seekor kucing sehingga kucing tersebut bisa minum air darinya. Kemudian beliau berwudhu dengan sisanya. (HR. Ath-Thabrani dengan sanad shahih.)
4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةِ ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ ، فََلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan (kebaikan) atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, maka perbaguslah dalam membunuhnya, dan jika menyembelih, maka perbaguslah sembelihannya, dan hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sesembelihannya”. (HR. Muslim).
5. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seseorang yang menginjakkan kakinya di atas lambung seekor kambing sambil menajamkan pisaunya dan diperlihatkan di depan mata kambing itu. Beliau bersabda,
أَتُرِيْدُ أَنْ تميتها مَوْتَتَيْنِ ؟ هَلا حَدَّدْتَ شفرتَكَ قَبْلَ أَنْ تضجعَهَا
“Apakah kamu ingin membunuhnya dengan dua kematian? Tidakkah kamu tajamkan pisaumu sebelum kamu merebahkannya?” (HR. Al-Hakim dan beliau berkata hadits ini shahih atas syarat shahih Al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita telah diazab karena mengurung seekor kucing sampai mati dan dia dimasukkan dalam neraka, karena dia tidak memberi makan dan minum ketika mengurungnya dan tidak pula dia melepaskannya sehingga bisa makan serangga”. (HR. Al Bukhari)
(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Qutuf min Syamail Muhammadiyyah, karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)

http://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/31/kasih-sayang-rasullah-shallallahu-alaihi-wasallam-terhadap-hewan/

Hukum (Rambut) Berponi (Fatawa Al-Marah AlMuslimah edisi 38)

Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?

Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi n:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Rasulullah n juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka. Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan. Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boldh saja. Adapun mencukurnya sampai habis (gundul) tidak dibolehkan kecuali karena alasan penyakit dan sejenisnya.” (Fatawal Mar`ah, hal. 85)

1 Ibnu ‘Abbas c berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهُ n الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ, وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah n melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834) –pent.
2 HR. Ahmad 2/50, 92, Abu Dawud, dan selainnya dari Ibnu ‘Umar c. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1269. –pent.


http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/199-hukum-rambut-berponi-fatawa-al-marah-almuslimah-edisi-38.html

Bagaimana Umat Islam Bisa Binasa?

Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“Sesungguhnya Allah menggulung bumi untukku sehingga aku bisa melihat timur dan baratnya. Dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai apa yang telah dinampakkan untukku. Sku diberi dua harta simpanan: Merah dan putih. San sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar Dia tidak membinasakan mereka dengan kekeringan menyeluruh, agar Dia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri sehingga menyerang perkumpulan mereka. Dan sesungguhnya Rabbku berfirman, “Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar mereka tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh dan Aku tidak akan memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka, walaupun musuh mengeepung mereka dari segala penjurunya, hingga akhirnya sebagian dari mereka (umatmu) membinasakan sebagaian lainnya dan saling menawan satu sama lain.” (HR. Muslim no. 2889)
Dari Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari tempat yang tinggi hingga saat beliau melintasi masjid Bani Mu’awiah, beliau masuk lalu shalat dua rakaat, dan kami shalat bersama beliau, lalu beliau berdoa lama sekali kepada Rabbnya. Setelah itu beliau menemui kami lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا فَأَعْطَانِي ثِنْتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً سَأَلْتُ رَبِّي أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرَقِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيهَا
“Aku meminta tiga (hal) pada Rabbku, Ia mengabulkan dua (hal) dan menolakku satu (hal). Aku meminta Rabbku agar tidak membinasakan ummatku dengan kekeringan, maka Ia mengabulkannya untukku. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan ummatku dengan banjir, maka Ia mengabulkannya untukku. Dan aku meminta-Nya agar tidak menjadikan kehancuran mereka di antara sesama mereka tapi Ia menolaknya.” (HR. Muslim no. 2890)
Penjelasan ringkas:
Masalah ini termasuk dari tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yaitu tatkala beliau mengabarkan kejadian yang akan menimpa umat ini berupa perpecahan dan peperangan di antara sesama mereka. Dalam dua hadits di atas nampak jelas bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir bagi akhir umat ini. Allah Ta’ala menetapkan bahwa Islam dan para pemeluknya tidak akan binasa dengan kekeringan dan kelaparan sehingga mereka tidak perlu terlalu khawatir dengan kemiskinan karena itu tidak akan membinasakan mereka. Allah juga menetapkan bahwa Islam dan para pemeluknya tidak akan hilang dari muka bumi akibat banjir bandang, karenanya mereka tidak perlu terlalu khawatir akan kehilangan eksistensi di dunia gara-gara bencana alam. Allah Ta’ala juga telah menetapkan bahwa Islam dan kaum muslimin tidak akan pernah dikuasai dan dikalahkan oleh musuh-musuh mereka, walaupun musuh telah mengepung mereka dari berbagai sisi, yang karenanya mereka jangan terlalu memfokuskan perhatian pada musuh-musuh dari luar Islam.
Akan tetapi Allah Ta’ala telah menetapkan bahwa Islam dan kaum muslimin akan hancur akibat perbuatan kaum muslimin itu sendiri. Mereka sendiri yang menyebarkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sehingga mereka sendiri yang akan saling berperang dan membinasakan. Mereka ini adalah orang-orang kafir yang berpakaian Islam dari kalangan orang-orang munafik dan zindik ataukah mereka adalah orang-orang jahil dalam agama yang diperalat oleh orang-orang yang berpenyakit hatinya yang senang jika kaum muslimin berpecah.
Karenanya hendaknya kaum muslimin sadar bahwa musuh yang terbesar bagi mereka adalah musuh dari dalam dan bukan musuh dari luar. Musuh terbesar mereka bukanlah orang kafir dan musyrik yang sudah jelas kekafiran dan kesyirikan mereka. Akan tetapi musuh terbesar mereka adalah orang-orang yang hatinya berpenyakit, yang mencoba menyebar racun-racun kekafiran di tengah-tengah kaum muslimin dari dalam, melalui bid’ah-bid’ah dan pemikiran-pemikiran yang kacau dan bertentangan dengan wahyu yang Allah Ta’ala turunkan.
Hanya saja, walaupun perpecahan kaum muslimin adalah hal yang pasti terjadi, akan tetapi hal ini tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran untuk membenarkan perpecahan dan tidak menjadikan seorang muslim untuk berputus asa dari mengusahakan persatuan. Karena perpecahan ini adalah masalah takdir sementara persatuan ini adalah perintah syariat. Dan sungguh Allah Ta’ala telah membebani kita untuk menjalankan syariat dan tidak membebani kita untuk merubah takdir. Dan wajib diketahui bahwa terkadang Allah Ta’ala menetapkan suatu takdir yang bertentangan dengan perintah yang Dia sendiri perintahkan karena adanya hikmah yang besar di baliknya, tahulah yang tahu, bodohlah yang bodoh.
Dan di antara hikmah terbesar dari terjadinya perpecahan dalam umat ini adalah sebagai fitnah dan ujian bagi manusia. Siapa di antara mereka yang beriman dengan ikhlas dan siapa yang beriman karena ikut-ikutan, siapa di antara mereka yang beriman karena mengetahui nikmatnya keimanan dan siapa di antara mereka yang hanya beriman saat keadaan memungkinkan. Siapa di antara mereka yang hati dan fisiknya bersih dan siapa di antara mereka yang menyimpan penyakit kedengkian dan permusuhan di dalam hati mereka walaupun mereka menampakkan kebaikan secara lahiriah, karena kejelekan dalam hati tinggal menunggu waktu untuk dia keluar.
http://al-atsariyyah.com/bagaimana-umat-islam-bisa-binasa.html/comment-page-1#comment-4581

Hukum Seputar Sumpah

Apakah boleh membayar kaffarat sebelum sumpah dibatalkan?
Banyak ulama yang membolehkannya, di antara mereka adalah:
Dari kalangan sahabat ada Umar, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Salman Al-Farisi, Maslamah bin Makhlad radhiallahu anhum.
Dari kalangan tabi’in: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Rabiah bin Abdirrahman, Abdurrahman Al-Auzai, dan selainnya. Dari kalangan imam: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan selainnya.
Jika dia meninggal sebelum sempat membayar kaffarat maka diambil dari hartanya sebelum warisan dibagikan. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

Assalamualaikum..ana prnh brkta pd seseorang; “jika kamu mnyuruh saya bersumpah,maka saya berani bersumpah demi Allah bahwa saya tdk prnah memberikan pinjaman uang kpd si fulan.”akan tetapi beberapa saat kemudian (-/+ 2 jam),ana baru teringat bhw ana pernah melakukannya tp sdh ana ikhlaskan hutang si fulan tsb.
1.apakah ana telah bersumpah dusta?
2.jika ya,apakah ana harus menjelaskan kpd dia bhw sbenarnya ana pernah memberikan pinjaman kpd si fulan tsb?tp kalau ana jelaskan,ana khawatir akan menyebabkan brtambah buruknya hubungan dia dg si fulan tsb.
3.apakah kafarat sumpah dalam bentuk makanan itu,harus dg lauk pauknya dan sudah masak atau cukup beras saja?
4.apakah harus dijelaskan kpd yg menerima kaffarat bahwa makanan/ pakaian ini adalah kafarat sumpah?
Jazakallahu khair
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Insya Allah tidak, karena antum mengucapkan apa yang antum kira itu benar.
2. Jika memang akan memperburuk keadaan maka sebaiknya tidak perlu dijelaskan. Wallahu a’lam
3. Tidak harus, hanya saja sebaiknya menggunakan lauk, karena demikian makanan yang biasa pada zaman ini.
4. Tidak harus dijelaskan.


Ustadz yang saya hormati, ada beberapa hal ingin saya sampaikan:
1. Sewaktu usia SD dulu, saya ingat belum baligh-insya Allah, saya saling meledek dengan teman bermain di kampung. Suatu waktu ia bertanya kepada saya tentang seorang teman putri, karena malu, sayapun menjawab dengan berbohong pertanyaan tersebut. Akan tetapi, teman saya mendesak jawaban saya agar disertai sumpah. Karena saya malu, sayapun akhirnya juga bersumpah dalam keadaan jawaban saya adalah bohong. Adakah kaffarah atas perbuatan saya yg masih belum baligh itu? Semoga Allah mengampuni saya, amin..
2. Saat menjelang masuk kuliah, saudara saya mendaftar CPNS melalui ‘jalur belakang’, menggunakan uang pelicin. Karena saya tahu nomor telpon oknum penghubungnya, dengan kecemburuan saya terhadap saudara saya akan keselamatan agama kami sekeluarga, saya pun diam-diam menghubungi oknum tersebut supaya membatalkan upaya ini hingga pada akhirnya saudara saya gagal menjadi CPNS. Dan pada akhirnya, saudara saya tahu ada pihak yang menghubungi oknum tadi untuk menggagalkan usaha ini tapi belum tahu persis siapa orangnya. Maka, tiba saatnya dia menghubungi saya menanyakan sayakah orangnya yang meminta kepada oknum tersebut menggagalkan usaha ini. Karena ada rasa takut dan segan, sayapun berbohong dengan menyatakan bahwa saya bukan orangnya. Lebih dari itu, seingat saya diapun mendesak dengan sumpah sehingga singkat kata saya pun mengucapkan sumpah dalam kebohongan saya tersebut. Semoga Allah mengampuni saya, amin…
Maka bagaimanakah hukumnya dengan sumpah saya tersebut ya ustadz, adakah saya harus menunaikan kaffarahnya….?
Jazakallah khairan
Jawaban
1. Tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah dusta, lagipula ketika itu antum belum balig.
2. Juga tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah yang dusta atas sesuatu yang telah terjadi. Dia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Assalamualaikum ust saya mw bertanya sputar sumpah yang saya ucapkan swaktu sma dalm rangka atw niat mndktkn diri pd allah
1.Saya brsmpah akn zkir 15rb kli stiap mlm jum’at
2.Zkir 2rts kli stelah shalat dll


Apa hukumnya mengingat zikir sperti itu tak ada sunahnya?apakah hrs byr kafarat atw tdk?
Waalaikumussalam warahmatullah
Jawaban
Dia wajib melanggar sumpahnya dan membayar kaffarat
ustadz ada yang ingin saya tanyakan, saya melarang suami saya merokok mengingat kesehatannya yang kurang bagus dan dia bekerja dilapangan yang jelas banyak polusi yang dia hirup,suatu hari saya bertengkar dengan suami dan saya tidak akan pedulikan lagi dia mau merokok atau tidak.dan saya berucap “Demi Alloh saya bebaskan kamu merokok sesuka kamu dan saya tidak akan pedulikan lagi” dia bertanya lagi ” sumpah apa km ga akan melarang aku lagi?” dan saya jawab ” sumpah mati, kl aku nglarang biarin aku mati “. masalahnya suami saya sering sesak nafas dan saya ingin sekali melarangnya lagi maka saya batalkan lalu membayar kafarat atau saya bayar kafarat dahulu baru melanggarnya?tolong penjelasannya, terima kasih banyak. wassalam……. Jawaban Boleh insya Allah

1. ustadz, sewaktu anak pertama saya sakit (wktu it msih bayi), saya sangat bersedih dg kondisinya, di dorong kesedihan itu, secara spontan (tanpa sengaja) saya lalu bertekad bahwa besok2 saya akan menyayangi anak ini lebih dibanding saudara2nya (saya lupa apakah saya mengucapkannya), tapi seingat saya, saya tdk mengucapkan lafazh sumpah… ini gimana hukumnya ustadz?
2. gimana hukumnya, jika saya melarang suami saya ut pergi selama sebulan ut tugas dinas (karena wktu itu sy blm siap ditinggal.. maksud saya ut menunda dulu), sambil mengancam suami, kalau suami tetap pergi, maka saya pun akan berangkat pulang ke rumah ortu… tetapi kemudian saya akhirnya membolehkan suami pergi… apakah perbuatan ini termasuk sumpah? karena saya pun mengancam dalam kondisi marah dan juga tanpa lafazh sumpah ataupun meniatkannya…
jazaakumullaahulkhoir atas jawabannya
Jawaban
1. Selama dia tidak yakin pernah mengucapkan sumpah maka hukum sumpah tidaklah berlaku.
2. Itu bukan sumpah, karena sumpah itu berbeda dengan janji. Jika seseorang mengatakan akan mengerjakan sesuatu maka itu adalah janji. Tapi jika janji tersebut disertai dengan ucapan sumpah maka barulah dikatakan sumpah. Maka selama tidak ada lafazh sumpah pada ucapan maka tidak berlaku padanya hukum sumpah, wallahu a’lam.


Ustadz saya mau bertanya: dulu saya pernah mengatakan: “kusumpahkan dia melarat seumur hidup”
Hal ini terucap krn uang saya sering hilang,indikasinya Tuyul krn ada beberapa tetanga mengalami hal serupa.Dia maksudnya adalah pemilik tuyul tersebut,kita tdk tahu siapa dia.
Pertanyaan saya:1.betulkah cara sumpah saya itu (tidak menyebutkan demi Allah, hanya maksud dlm hati). 2. Bagaimana hukum sumpah saya itu..dibenarkan atau tidak? 3. Kl tidak dibenarkan bagaimana cara mencabutnya..
Jawaban
Ala kulli hal ucapan di atas adalah ucapan cercaan dan laknat, dan tidak sepantasnya seorang mukmin itu mencela dan melaknat, apalagi dalam permasalahan yang belum jelas. Ucapan di atas bukanlah sumpah, jadi tidak berlaku hukum sumpah padanya. Wallahu a’lam


assalamualaikum ustadz …
saya ingin bertanya ,
baru baru ini saya bermasalah dengan orang tua karena saya ketahuan merokok …
akhirnya saya di sumpah di atas al-qur’an dan saya mengucapkan ” saya tidak akan merokok lagi atau berbuat lebih dari itu” .


apakah bisa sumpah itu di batalkan ?
mohon jawabannya ustadz .
syu’ran …….
Jawaban
Waalaikumussalam.
Yang menjadi patokan dalam sumpah adalah mengucapkan kalimat sumpah. Adapun sekedar meletakkan mushaf di atas kepala lalu berkata ‘saya tidak akan mengulanginya’ maka itu bukanlah sumpah karena tidak ada kata sumpah di dalamnya.
Tapi yang jelas merokok adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama, tidak sepantasnya seorang muslim yang baik melakukannya.


http://al-atsariyyah.com/hukum-seputar-sumpah.html/comment-page-1#comment-4290

Ketika melanggar Sumpah ( tafadhol sebagai tambahan ilmu)

Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Yang dimaksud dengan makanan pertengahan adalah makanan yang terbaik dan ada yang mengatakan yang pertengahan mutunya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya”. (HR. Muslim no. 1649)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)
Penjelasan ringkas:
Di antara ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah bahwa ketika seorang muslim ingin menekankan suatu perkara dengan menggunakan sumpah, maka hendaknya mereka bersumpah dengan menggunakan nama-nama Allah Ta’ala. Dan syariat sumpah dengan nama Allah ini telah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan juga telah disepakati oleh kaum muslimin. Di antara dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar secara marfu’:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang mau bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau dia diam saja.” (HR. Al-Bukhari no. 2482 dan Muslim no. 3105)
Catatan:
Termasuk bersumpah dengan nama Allah adalah bersumpah dengan menggunakan sifat Allah. Karenanya dibenarkan bersumpah dengan Al-Qur`an karena Al-Qur`an adalah firman Allah dan firman Allah merupakan sifat Allah. Ini adalah pendapat sahabat Abdullah bin Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan selainnya.
Adapun bersumpah dengan mushaf, jika yang dia maksudkan adalah mushafnya (yang terdiri dari lembaran kertas dan tinta) maka tidak boleh bersumpah dengannya, karena mushaf dalam artian ini adalah makhluk. Tapi jika yang dia maksudkan adalah apa yang tertulis dalam mushaf berupa ayat-ayat Al-Qur`an, maka ini sama hukumnya bersumpah dengan Al-Qur`an. Ini adalah pendapat Qatadah, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan selainnya.
Hukum Sumpah
Hukum sumpah berbeda-beda disesuaikan dengan hukum masalah yang dia bersumpah untuknya. Karenanya hukum sumpah ada lima:
1. Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan
2. Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3. Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4. Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1945)
5. Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455)
Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dalam hal apakah ada kaffaratnya, sumpah terbagi menjadi tiga jenis:
1. Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja, semisal dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
2. Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas sesuatu padahal dia tahu bahwa itu adalah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak syah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barangsiapa yang bersumpah dan berkata dalam sumpahnya, “Demi Laata dan Uzza,” maka hendaknya dia mengatakan, “Laa Ilaaha Illallaah.” Dan barangsiapa yang berkata kepada temannya, “Ayo kita taruhan,” maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 4482)
3. Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang tapi ternyata kenyataan yang terjadi tidak demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.
Istitsna` (pengecualian) dalam sumpah.
Yang dimaksud dengan istitsna` di sini adalah dia menambahkan kalimat ‘insya Allah’ pada sumpahnya.” Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah aku akan melakukannya insya Allah.”
Jika dia membatalkan sumpahnya yang mengandung istitsna` maka tidak ada kaffarat atasnya, karena pada dasarnya istitsna` itu merupakan pemutus sumpahnya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
من حلف وقال: إن شاء الله، فقد حنث
“Barangsiapa yang bersumpah dan dia mengatakan dalam sumpahnya, “Insya Allah,” maka dia telah memutuskan sumpahnya.”
Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:
مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ مَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حَنِثٍ
“Barangsiapa yang bersumpah tapi dia melakukan istitsna`, maka jika dia mau maka dia boleh tetap melanjutkan sumpahnya, dan jika dia mau maka dia boleh meninggalkan sumpahnya tanpa ada dosa.” (HR. Abu Daud no. 2839 dan An-Nasai no. 3733 -dan ini adalah lafazhnya-)
Al-Qurthubi berkata, “Jika sumpah telah syah diucapkan maka dia bisa diputuskan dengan membayar kaffarat atau melakukan istitsna`.” Ini adalah mazhab para fuqaha` dan inilah pendapat yang dinyatakan kuat oleh Ibnul Araby. Hanya saja Ibnul Araby mengatakan, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` ini adalah dia terlafazhkan dan bersambung dengan sumpahnya dalam pengucapan.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika ini (istitsna`) syah, maka dipersyaratkan pada istitsna` dia harus bersambung dengan sumpahnya, tidak dipisahkan dari kalimat sumpahnya oleh ucapan lain dan tidak juga diselingi oleh diam yang lamanya memungkinkan dia berbicara saat itu. Adapun jika istitsna`nya terputus dari kalimat sumpahnya akibat dia menarik nafas, atau suaranya habis, karena dia sakit, atau ada gangguang tiba-tiba, atau karena bersin, atau sesuatu yang lain, maka semua itu tidak membuat istitsna`nya tidak syah, akan tetapi hukumnya syah. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.” Kemudian beliau berkata selanjutnya, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` dia harus mengucapkannya, tidak ada manfaatnya melakukan istitsna` dengan hatinya. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya: Al-Hasan, An-Nakhai, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.”
Mengganti sumpah dengan yang lain
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang haram atau yang makruh atau yang mubah, kemudian dia menilai ada amalan lain yang lebih baik darinya maka wajib atasnya untuk melakukan yang lebih baik itu dan membatalkan sumpahnya dengan membayar kaffarat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.
Kaffarat pembatalan sumpah
Telah dijelaskan di atas sumpah jenis bagaimana yang bisa ditebus dengan kaffarat. Adapun kaffaratnya maka sebagaimana yang tersebut dalam surah Al-Maidah di atas:
1. Kaffarat pertama berisi 3 perkara yang harus dipilih salah satunya: Memberikan makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak.
2. Jika dia tidak sanggup ketiganya maka barulah dia beranjak ke kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa selama 3 hari.
Berikut rinciannya:
a. Memberi makan 10 orang miskin.
Makanan yang diberikan sebanyak 1 sha (dua telapak tangan lelaki dewasa). Orang miskin di sini selain dari kerabat yang dia wajib memberikan nafkah kepadanya misalnya anaknya atau orang tuanya atau istrinya atau kerabat lain yang berada di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan selain keduanya.
Tidak boleh memberikan makan kepada satu orang sebanyak 10 kali sebagaimana tidak boleh mengganti makanan dengan uang, karena semua ini bertentangan dengan nash ayat di atas.
Apakah boleh memberikannya kepada orang miskin yang kafir? Ada silang pendapat di kalangan ulama.
b. Memberikan pakaian 10 orang miskin.
Sama seperti di atas tidak boleh memberikan 10 baju kepada satu orang miskin atau mengganti baju dengan uang. Adapun ukuran bajunya, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Hanya saja Ibnu Qudamah berkata, “Pakaian bagi lelaki adalah satu pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya. Adapun bagi wanita, maka ukuran minimalnya adalah pakaian yang mereka bisa pakai dalam shalat.” Wallahu a’lam
c. Membebaskan budak.
Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dalam hal ini adalah, dipersyaratkan budaknya harus seorang muslim. Berdasarkan hadits Muawiah bin Al-Hakam As-Sulami tentang ‘dimana Allah’, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membebaskan budak wanita Muawiah setelah beliau menguji keislamanannya. Maka hadits ini menunjukkan bahwa semua kaffarat dosa yang sifatnya pembebasan budak, maka dipersyaratkan haruslah budak yang muslim.
d. Berpuasa 3 hari.
Dia tidak boleh berpuasa 3 hari kecuali jika dia sudah tidak sanggup melakukan salah satu dari ketiga kaffarat di atas. Apakah dipersyaratkan dalam keabsahannya harus puasa 3 hari berturut-turut? Ada silang pendapat di kalangan ulama, hanya saja tidak diragukan bahwa mengerjakannya secara berurut jauh lebih utama.

Seputar Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh

Kalau ada seseorang yang masuk masjid sementara iqamat shalat subuh telah dikumandangkan dan dia belum shalat sunnah dua rakaat fajar, maka dia boleh melakukan salah satu dari dua perkara:
Pertama: Dia mengerjakan dua rakaat tersebut setelah tingginya matahari, dan ini yang afdhal.
Kedua: Dia mengerjakannya langsung setelah mengerjakan shalat subuh. Ada sebuah hadits dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang menerangkan hal ini -dalam Shahih Ibnu Hibban dengan sanad yang jayyid-. Bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seorang lelaki mengerjakan shalat setelah shalat subuh, maka beliau menanyakan hal itu kepadanya, dan orang itu menjawab, “Saya tadi belum mengerjakan dua rakaat fajar, maka saya mengerjakannya sekarang,” maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- diam.
[Diterjemah dari www.sh-rajhe.com kategori Fawaid fil Fiqhi 1]

Siapakah Suamimu di Surga?

Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?(1) Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:
Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1. Dia meninggal sebelum menikah.
2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia    meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.

Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.
Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
“Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
“Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)
Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.
Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia.
Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
“Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199)

Faidah:
Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
“Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.

___________
(1) Karenanya sebelum berpikir masalah ini, pikirkan dulu bagaimana caranya masuk surga.
(2) Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia.

http://al-atsariyyah.com/siapakah-suamimu-di-surga.html#more-1390

Tanya:Sikap terhadap bendakeramat

Seorang ayah dari teman yang baru saja wafat meninggalkan benda pusaka/keramat berupa mandau yang biasa dilakukan upacara ritual terhadapnya misalnya dimandikan dsb. Sekarang, apa yang harus dilakukan si anak terhadap mandau tersebut? Apakah harus membuangnya (ke laut), menguburnya, atau boleh dipergunakan sesuai fungsi aslinya yakni memotong rumput dan sejenisnya?
abuyahya_kaltim@yahoo.co.id

Jawab:
Kalau dia masih khawatir kalau suatu saat benda ini akan kembali dikeramatkan, maka sebaiknya dia musnahkan dan hilangkan dengan cara bagaimanapun. Tapi kalau dia yakin hal itu tidak akan terjadi, maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan fungsi asalnya. Walaupun yang kami nasehatkan sebaiknya dia musnahkan saja benda itu dengan cara di lelehkan atau dihancurleburkan, karena setan tidak akan putus asa untuk menjadikannya kembali dikeramatkan walaupun harus menunggu ratusan tahun lagi. Mungkin kalau antum kubur, maka setan akan mewahyukan kepada sebagian walinya tempat penguburan itu sehingga dia bisa menggali dan mengambilnya, sebagaimana yang setan lakukan kepada Amr bin Luhai, orang Quraisy yang menggali kembali berhala-berhala kaum Nuh. Wallahu a’lam
http://al-atsariyyah.com/sikap-terhadap-benda-yang-dikeramatkan.html