Sabtu, 07 Januari 2012

Hukum Seputar Sumpah

Apakah boleh membayar kaffarat sebelum sumpah dibatalkan?
Banyak ulama yang membolehkannya, di antara mereka adalah:
Dari kalangan sahabat ada Umar, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Salman Al-Farisi, Maslamah bin Makhlad radhiallahu anhum.
Dari kalangan tabi’in: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Rabiah bin Abdirrahman, Abdurrahman Al-Auzai, dan selainnya. Dari kalangan imam: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan selainnya.
Jika dia meninggal sebelum sempat membayar kaffarat maka diambil dari hartanya sebelum warisan dibagikan. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

Assalamualaikum..ana prnh brkta pd seseorang; “jika kamu mnyuruh saya bersumpah,maka saya berani bersumpah demi Allah bahwa saya tdk prnah memberikan pinjaman uang kpd si fulan.”akan tetapi beberapa saat kemudian (-/+ 2 jam),ana baru teringat bhw ana pernah melakukannya tp sdh ana ikhlaskan hutang si fulan tsb.
1.apakah ana telah bersumpah dusta?
2.jika ya,apakah ana harus menjelaskan kpd dia bhw sbenarnya ana pernah memberikan pinjaman kpd si fulan tsb?tp kalau ana jelaskan,ana khawatir akan menyebabkan brtambah buruknya hubungan dia dg si fulan tsb.
3.apakah kafarat sumpah dalam bentuk makanan itu,harus dg lauk pauknya dan sudah masak atau cukup beras saja?
4.apakah harus dijelaskan kpd yg menerima kaffarat bahwa makanan/ pakaian ini adalah kafarat sumpah?
Jazakallahu khair
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Insya Allah tidak, karena antum mengucapkan apa yang antum kira itu benar.
2. Jika memang akan memperburuk keadaan maka sebaiknya tidak perlu dijelaskan. Wallahu a’lam
3. Tidak harus, hanya saja sebaiknya menggunakan lauk, karena demikian makanan yang biasa pada zaman ini.
4. Tidak harus dijelaskan.


Ustadz yang saya hormati, ada beberapa hal ingin saya sampaikan:
1. Sewaktu usia SD dulu, saya ingat belum baligh-insya Allah, saya saling meledek dengan teman bermain di kampung. Suatu waktu ia bertanya kepada saya tentang seorang teman putri, karena malu, sayapun menjawab dengan berbohong pertanyaan tersebut. Akan tetapi, teman saya mendesak jawaban saya agar disertai sumpah. Karena saya malu, sayapun akhirnya juga bersumpah dalam keadaan jawaban saya adalah bohong. Adakah kaffarah atas perbuatan saya yg masih belum baligh itu? Semoga Allah mengampuni saya, amin..
2. Saat menjelang masuk kuliah, saudara saya mendaftar CPNS melalui ‘jalur belakang’, menggunakan uang pelicin. Karena saya tahu nomor telpon oknum penghubungnya, dengan kecemburuan saya terhadap saudara saya akan keselamatan agama kami sekeluarga, saya pun diam-diam menghubungi oknum tersebut supaya membatalkan upaya ini hingga pada akhirnya saudara saya gagal menjadi CPNS. Dan pada akhirnya, saudara saya tahu ada pihak yang menghubungi oknum tadi untuk menggagalkan usaha ini tapi belum tahu persis siapa orangnya. Maka, tiba saatnya dia menghubungi saya menanyakan sayakah orangnya yang meminta kepada oknum tersebut menggagalkan usaha ini. Karena ada rasa takut dan segan, sayapun berbohong dengan menyatakan bahwa saya bukan orangnya. Lebih dari itu, seingat saya diapun mendesak dengan sumpah sehingga singkat kata saya pun mengucapkan sumpah dalam kebohongan saya tersebut. Semoga Allah mengampuni saya, amin…
Maka bagaimanakah hukumnya dengan sumpah saya tersebut ya ustadz, adakah saya harus menunaikan kaffarahnya….?
Jazakallah khairan
Jawaban
1. Tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah dusta, lagipula ketika itu antum belum balig.
2. Juga tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah yang dusta atas sesuatu yang telah terjadi. Dia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Assalamualaikum ust saya mw bertanya sputar sumpah yang saya ucapkan swaktu sma dalm rangka atw niat mndktkn diri pd allah
1.Saya brsmpah akn zkir 15rb kli stiap mlm jum’at
2.Zkir 2rts kli stelah shalat dll


Apa hukumnya mengingat zikir sperti itu tak ada sunahnya?apakah hrs byr kafarat atw tdk?
Waalaikumussalam warahmatullah
Jawaban
Dia wajib melanggar sumpahnya dan membayar kaffarat
ustadz ada yang ingin saya tanyakan, saya melarang suami saya merokok mengingat kesehatannya yang kurang bagus dan dia bekerja dilapangan yang jelas banyak polusi yang dia hirup,suatu hari saya bertengkar dengan suami dan saya tidak akan pedulikan lagi dia mau merokok atau tidak.dan saya berucap “Demi Alloh saya bebaskan kamu merokok sesuka kamu dan saya tidak akan pedulikan lagi” dia bertanya lagi ” sumpah apa km ga akan melarang aku lagi?” dan saya jawab ” sumpah mati, kl aku nglarang biarin aku mati “. masalahnya suami saya sering sesak nafas dan saya ingin sekali melarangnya lagi maka saya batalkan lalu membayar kafarat atau saya bayar kafarat dahulu baru melanggarnya?tolong penjelasannya, terima kasih banyak. wassalam……. Jawaban Boleh insya Allah

1. ustadz, sewaktu anak pertama saya sakit (wktu it msih bayi), saya sangat bersedih dg kondisinya, di dorong kesedihan itu, secara spontan (tanpa sengaja) saya lalu bertekad bahwa besok2 saya akan menyayangi anak ini lebih dibanding saudara2nya (saya lupa apakah saya mengucapkannya), tapi seingat saya, saya tdk mengucapkan lafazh sumpah… ini gimana hukumnya ustadz?
2. gimana hukumnya, jika saya melarang suami saya ut pergi selama sebulan ut tugas dinas (karena wktu itu sy blm siap ditinggal.. maksud saya ut menunda dulu), sambil mengancam suami, kalau suami tetap pergi, maka saya pun akan berangkat pulang ke rumah ortu… tetapi kemudian saya akhirnya membolehkan suami pergi… apakah perbuatan ini termasuk sumpah? karena saya pun mengancam dalam kondisi marah dan juga tanpa lafazh sumpah ataupun meniatkannya…
jazaakumullaahulkhoir atas jawabannya
Jawaban
1. Selama dia tidak yakin pernah mengucapkan sumpah maka hukum sumpah tidaklah berlaku.
2. Itu bukan sumpah, karena sumpah itu berbeda dengan janji. Jika seseorang mengatakan akan mengerjakan sesuatu maka itu adalah janji. Tapi jika janji tersebut disertai dengan ucapan sumpah maka barulah dikatakan sumpah. Maka selama tidak ada lafazh sumpah pada ucapan maka tidak berlaku padanya hukum sumpah, wallahu a’lam.


Ustadz saya mau bertanya: dulu saya pernah mengatakan: “kusumpahkan dia melarat seumur hidup”
Hal ini terucap krn uang saya sering hilang,indikasinya Tuyul krn ada beberapa tetanga mengalami hal serupa.Dia maksudnya adalah pemilik tuyul tersebut,kita tdk tahu siapa dia.
Pertanyaan saya:1.betulkah cara sumpah saya itu (tidak menyebutkan demi Allah, hanya maksud dlm hati). 2. Bagaimana hukum sumpah saya itu..dibenarkan atau tidak? 3. Kl tidak dibenarkan bagaimana cara mencabutnya..
Jawaban
Ala kulli hal ucapan di atas adalah ucapan cercaan dan laknat, dan tidak sepantasnya seorang mukmin itu mencela dan melaknat, apalagi dalam permasalahan yang belum jelas. Ucapan di atas bukanlah sumpah, jadi tidak berlaku hukum sumpah padanya. Wallahu a’lam


assalamualaikum ustadz …
saya ingin bertanya ,
baru baru ini saya bermasalah dengan orang tua karena saya ketahuan merokok …
akhirnya saya di sumpah di atas al-qur’an dan saya mengucapkan ” saya tidak akan merokok lagi atau berbuat lebih dari itu” .


apakah bisa sumpah itu di batalkan ?
mohon jawabannya ustadz .
syu’ran …….
Jawaban
Waalaikumussalam.
Yang menjadi patokan dalam sumpah adalah mengucapkan kalimat sumpah. Adapun sekedar meletakkan mushaf di atas kepala lalu berkata ‘saya tidak akan mengulanginya’ maka itu bukanlah sumpah karena tidak ada kata sumpah di dalamnya.
Tapi yang jelas merokok adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama, tidak sepantasnya seorang muslim yang baik melakukannya.


http://al-atsariyyah.com/hukum-seputar-sumpah.html/comment-page-1#comment-4290