Selasa, 12 Juni 2012

Cara Ringkas Mandi Janabah

Pertanyaan: Mohon kiranya dijelaskan tata cara mandi wajib yang simple dan ringkas?

Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain:

Mandi wajib yang lebih dikenal dengan nama mandi janabah adalah mandi yang dikerjakan karena melakukan hubungan suami istri, mimpi basah, dan suci dari haidh dan nifas. Tata cara janabah ada dua.

Pertama, tata mandi cukup.
Yaitu dengan menuangkan air di atas kepala dan membasahi seluruh tubuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ummu Salamah,

“Sesungguhnya cukup terhadap engkau menuagkan air di atas kepalamu tiga kali kemudian engkau membasahi seluruh (tubuh)mu dengan air, sehingga engkau telah dianggap suci.” [1]

Kedua, tata cara mandi sempurna.
Cara mandi janabah secara sempurnya diterangkan dalam dua hadits, yaitu dalam hadits Aisyah dan hadits Maimunah.

Kesimpulan hadits Aisyah bahwa mandi janabah adalah:
1. Mencuci kedua telapak tangan
2. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
3. Berwudhu dengan sempurna
4. Menyela-nyelai rambut hingga merata pada kulit kepala
5. Menuangkan air di atas kepala tiga kali, sekali pada bagian kanan dan sekali pada bagian kiri serta sekali pada pertengahan kepala
6. Mencuci seluruh tubuh.

Adapun kesimpulan mandi janabah dalam hadits Maimunah,
1. Mencuci kedua telapak tangan dua atau tiga kali
2. Mencuci kemaluan
3. Menggosak tangan ke tanah (boleh diganti dengan sabun dan semisalnya)
4. Kembali mencuci kedua telapak tangan
5. Berkumur-kumur dan menghirup air
6. Mencuci wajah
7. Mencuci tangan hingga ke siku
8. Menuangkan air di atas kepala sebanyak tiga kali
9. Mencuci seluruh tubuh
10. Mencuci kedua kaki.

Demikian tata cara mandi janabah. Tampak dari uraian di atas bahwa ada keluasan dalam agama kita mengenai tata cara pelaksanaan mandi janabah, namun tetap saya ingatkan bahwa mandi dengan cara sempurna tentu lebih afdhal dan lebih baik. Wallahu A’lam.

Sumber: Majalah Konsultasi Kita

Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah.

Sumber: http://www.mediasalaf.com/fiqih/tata-cara-mandi-wajib-ringkas/

http://fadhlihsan.blogspot.com/2012/04/cara-ringkas-mandi-janabah.html

Tidak ada komentar: