Soal: Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda
memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas,
sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa
haid?
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullah menjawab:
Wanita dalam keadaan
nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi
besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di
antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan
pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam
selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti.
Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali.
‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak
melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.”
Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama
60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat.
Demikianpula bila waktu ini bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa.
Demikian juga dengan wanita yang sedang haid. Karena wanita lebih mengetahui ihwal haidnya. Boleh
jadi di antara mereka ada yang haid hanya selama satu hari. Di antara
mereka ada haid selama dua hari, atau tiga hari sampai tujuh hari, 15
hari dan ia masih mengeluarkan darah haid selama beberapa waktu.
Hanya saja, jika darah itu terus keluar, maka darah yang keluar itu dinamakan darah istihadhah. Ia merujuk pada kebiasaan masa haidnya -jika ia memang mempunyai kebiasaan haid sebelum ia mengalami sakit tersebut. Sebab
hal itu telah berubah menjadi penyakit, bukan darah haid. Jika
kebiasaan masa haidnya -sebelum ia menderita penyakit itu- adalah tujuh
hari, maka masa haidnya adalah tujuh hari.
Apabila ia tidak memiliki rutinitas jadwal haid maka ia bisa mengamati warna darahnya. Darah
haid warnanya hitam, dapat diketahui dengan baunya yang amis. Jika
darah itu berwarna hitam dan mengeluarkan bau amis, maka darah itu
dianggap darah haid. Setelah itu ia (harus) menunaikan shalat, puasa
dan suaminya boleh menggaulinya, sebab ia dianggap sedang mengalami
istihadhah.
Apabia ia belum memiliki rutinitas jadwal haid maka itu adalah fase
pendahuluan. Apabila ia masih belia dan masih baru pertama kali
mengalami istihadhah sementara ia belum memiliki rutinitas masa haidh,
darah (yang keluar pun) belum bisa dibedakan, maka ia merujuk pada
rutinitas masa haid saudara-saudara perempuan, ibu dan sanak familinya,
sehingga ia dapat mengetahui berapa lama berlangsungnya masa haid
mereka. Boleh jadi rutinitas masa haid saudara-saudara perempuan dan
sanak famili memiliki keserupaan. Wallâhul Musta’ân.
Ia wajib berusaha secara optimal dalam masalah ini. Adapun jika itu
hanya haid saja, maka berlangsungnya masa haid adalah keluarnya darah.
Sepatutnya, dia tidak tergesa-gesa dan ia tidak lantas mandi besar,
kecuali jika ia telah benar-benar melihat lendir berwarna putih.
Dalam kesempatan ini ada suatu hal yang ingin saya beri catatan,
yaitu sebagian wanita mandi besar dan bersuci, kemudian tahu-tahu ada
darah yang kembali keluar. Jika darah yang keluar itu menyerupai
sifat-sifat darah haid, maka itu adalah darah haid. Jika yang keluar
itu hanya berupa air yang berwarna kekuning-kuningan dan sangat keruh,
dan keluarnya darah tersebut di luar waktu haid, (dalam hal ini) Ummu
Athiyah berkata: “Dulu kami tidak menganggap darah bercampur nanah dan
darah kotor termasuk darah haid.” Al-Kadr (air yang sangat keruh)
adalah seperti air bercampur darah yang keluar dari vagina. Apabila
cairan itu keluar pada siklus haid, maka cairan itu dianggap darah
haidh. Jika darah itu keluar di luar siklus haid, maka darah itu tidak
dianggap apa-apa (bukan darah haid). [Ijaabatu as-Saail, Soal No. 353]
*****************
http://kaahil.wordpress.com/2013/03/20/bagus-lama-waktu-nifas-dan-haidhmenstruasi-hukum-nifas-lebih-dari-40-hari-nifas-sebelum-melahirkan-nifas-setelah-operasi-sesar-sc-berapa-lama-wanita-yang-nifas-meninggalkan-shalat-apabila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar