Sabtu, 07 Januari 2012

Tanya :Bolehkah Memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Tanya:
Bismillah
Ana mau tanya, Ana adalah kepala sekolah. Sekolah ana mendapatkan bantuan BOS (bantuan operasional sekolah) dari pemerintah setiap tahunnya.
Dari dana tsb, kami gunakan utk biaya operasional sbagaimana yg tlah ditentukan di buku panduan penggunaan BOS.
Dan di antara poinnya adalah bolehnya digunakan untuk biaya konsumsi sehari2 bagi guru ketika mengajar.
Di awal penggunaannya kami memang membelanjakan utk konsumsi guru, sampai kmdian ada ikhwah yang menyampaikan kepada ana menyarankan agar jangan memakai dana BOS utk konsumsi karena DANA BOS TSB SYUBHAT.
Alasan dia, dana BOS tsb didapatkan oleh pemerintah dari pinjaman luar negeri dari Bank Dunia atau semacamnya (sumbernya dr yg berhubungan dg riba).
Ambillah misal apa yang dia katakan benar, bahwa BOS tsb berasal dr pinjaman bank oleh pemerintah.
Yang mau ana tanyakan, bagaimana hukum memakan dana BOS tsb untuk konsumsi sehari2 guru ketika mengajar yang mana alokasi pembelanjaan tsb tdk menyimpang dr poin2 yg telah ditentukan oleh pemerintah dlm hal penggunaan dana BOS?
[Abu Ubaidah (hudzaifah_99@yahoo.com)]

Jawab:
Insya Allah tidak mengapa memanfaatkan dana BOS tersebut sesuai dengan aturan penggunaannya termasuk untuk makan para guru karena itu murni merupakan pemberian dan bantuan dari pemerintah.
KALAUPUN MEMANG BETUL itu adalah pinjaman bank, maka dosa itu ditanggung oleh yang melakukannya secara langsung yakni pemerintah. Jadi tidak betul kalau itu adalah dana syubhat.
Nabi shallallahu alaihi wasallam memakan makanan pemberian orang Yahudi yang hendak meracuni beliau, padahal mereka sudah terkenal bermuamalah dengan riba.

Tidak ada komentar: