Sabtu, 07 Januari 2012

Jual beli secara kredit

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh….
Mohon penjelasan ustadz sesuai syariat berdasarkan Al Qur’an dan
Sunnah yang Shohih atas perkara jual-beli yang saya lakukan :
“Saya membeli sebidang tanah dengan pembayaran secara kredit (dicicil)
selama 7 tahun, dan sekarang ini telah berjalan selama 2 tahun, dalam
pelaksanaannya tidak ada aqad jual beli kredit secara tertulis dan
surat-surat tanah tidak diserahkan kepada saya kecuali sampai cicilan
lunas, hanya saja setiap bulannya saya membayar cicilan tersebut dan
penjual memberikan kuitansi atas pembayaran cicilan”
Pertanyaan :
1. Ada yang mengatakan ini tidak dikatakan jual beli, karena saya
tidak memiliki apa yang dijual oleh penjual, karena tidak ada hak
kepemilikan yang diserahkan, apakah ini benar ?
2. Apakah boleh saya membuat bangunan di atas tanah tersebut padahal
kepemilikan atas tanah tersebut belum sepenuhnya (belum 100%) saya
miliki ?
3. Kemudian bolehkah saya mengambil manfaat atas tanah tersebut
seperti sekarang ini, yaitu saya berkebun di atas tanah tersebut dan
mengambil hasilnya ?


Semoga Allah selalu menjaga kita dan selalu dalam kebaikan dan
keberkahan, jazakallahu khairon
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Transaksi dengan cara kredit yang antum sebutkan boleh saja (Saya
anjurkan membaca pembahasan tentang jual beli dengan cara kredit Situs
An-Nashihah
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88).
Tapi dalam transaksi antum ada dua hal yang seharusnya dilakukan:
1. Menulis akad transaksi. Hal ini sangat dianjurkan berdasarkan
firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertransaksi
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” [Al-Baqarah: 282]
Karena dengan menulisnya terdapat maslahat pada kedua belah pihak,
dimana Allah juga mengingatkan dalam ayat yang sama, “Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.”
2. Transaksi dengan cara kredit maknanya kita membeli barang dan
memilikinya dengan cara membayar secara berangsur. Maka seharusnya
tanah tersebut telah menjadi milik antum dan boleh digunakan.
Wallahu A’lam
(dijawab oleh ustadz Dzulqarnain, http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/93)

Tidak ada komentar: