Sabtu, 07 Januari 2012

Seputar Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh

Kalau ada seseorang yang masuk masjid sementara iqamat shalat subuh telah dikumandangkan dan dia belum shalat sunnah dua rakaat fajar, maka dia boleh melakukan salah satu dari dua perkara:
Pertama: Dia mengerjakan dua rakaat tersebut setelah tingginya matahari, dan ini yang afdhal.
Kedua: Dia mengerjakannya langsung setelah mengerjakan shalat subuh. Ada sebuah hadits dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang menerangkan hal ini -dalam Shahih Ibnu Hibban dengan sanad yang jayyid-. Bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seorang lelaki mengerjakan shalat setelah shalat subuh, maka beliau menanyakan hal itu kepadanya, dan orang itu menjawab, “Saya tadi belum mengerjakan dua rakaat fajar, maka saya mengerjakannya sekarang,” maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- diam.
[Diterjemah dari www.sh-rajhe.com kategori Fawaid fil Fiqhi 1]

Tidak ada komentar: