Minggu, 08 Januari 2012

Hukuman Bagi Para Pelaku dan Penyebar Pornografi

Tema : Seseorang yang mendengar berita fakhisyah kemudian menyebarkannya
Kitab ; Adabul Mufrad, Karya Imam Bukhari
Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifudin As-Sidawy
Di Masjid Abu Bakr Ash-Shiddiq, Surabaya.
Hadits 324. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata :
“Seseorang yang melakukan tindakan fakhisyah (keji: zina, homoseksual dan semisalnya) dan seseorang yang menyebarkan berita fakhisyah tersebut, dosanya sama”.
Faedah :
1. Prinsip Islam terkait orang yang terjatuh pada tindakan fakhisyah (dosa besar, zina dan semisalnya) ialah dia diharuskan untuk menutupi aibnya, jangan disebarluaskan pada orang lain. Selama tindakan tersebut rahasia, tidak ada yang mengetahuinya, maka hendaklah diam dan jangan disebarkan, orang yang mengetahuinya maka hendaknya juga diam. hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim : “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat”.
Bagi pelakunya diharuskan taubat kepada Allah tidak mengulanginya dan diganti dengan amal shalih yang banyak. Bagi pihak yang melihatnya maka berkewajiban untuk menutupi aib tersebut dan berkewajiban menasehatinya secara empat mata. Namun, jika berita tersebut tersebar hingga sampai ke Penguasa, maka tidak ada ampun dan ditegakkan hukum Had, tidak bisa adanya syafa’at (dalam bentuk naik banding, memberikan negoisasi pembelaan dengan pemerintah).
2. Seseorang yang menyebarluaskan tindakan fakhsiyah maka dosanya sama dengan pelakunya, karena di dalamnya ada unsur ta’awun penyebaran fakhisyah, di dalamnya ada unsur keridhoan, maka dosanya sama.
Hal ini terbiasa terjadi pada masa kini, misalnya : Pornografi yang ada dalam sebuah handphone yang biasanya disebarkan melalui internet, maka dosanya orang yang mengakses dan pelaku adalah sama. Adanya penyebaran fakhsiyah melalui transfer via bluetooh, maka dosanya sama. Penyebaran melalui tabloid, dan semisalnya. Lebih parah lagi, apabila penyebaran fakhisyah ini dilakukan oleh suami istri. Mereka berhubungan di malam hari, kemudian di ceritakan pada pagi harinya kepada orang lain, maka ini diumpamakan oleh Rasulullah seperti bertemunya syaithan laki-laki dan syaitan perempuan yang berhubungan di tengah jalan dan disaksikan banyak orang. Dan lebih parah lagi ialah pelaku fakhsiyah sekaligus sebagai penyebar tindakan fakhsiyah. Maka mereka tidak punya malu lagi, mereka ialah hewan-hewan berbadan manusia.
Hadits 325. Dari Syubail ibnu Auf berkata, : “Dahulu dikatakan : barangsiapa yang mendengarkan tindakan fakhsiyah kemudian ia sebarkan, maka dia sebagaimana orang yang mengerjkaannya dengan terang-terangan”
Hadits 326. Dari Atha’ bin Abi Rabbah, beliau punya pendapat an-nakaal (hukuman) atas orang yang menyebarkan perzinaan, dikarenakan ia manyebarkan tindakan-tindakan keji.
Pengenalan istilah:
Fakhisyah : tindakan keji, biasa digunakan untuk perzinaan dan semisalnya.
an-nakaal : yakni hukuman berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan hukum had. misalnya : dengan dipermalukan, dipenjara, cambuk, dan semisalnya.
—————————————————————
Sumber : ihsan-tasjilat
http://kajiansurabaya.wordpress.com/2010/06/21/download-hukuman-bagi-para-pelaku-dan-penyebar-pornografi/

Tidak ada komentar: