Minggu, 08 Januari 2012

Jika kita masuk mesjid muazin sedang azan kita boleh shalat attahiyatul mesjid langsung atau mesti menunggu smpai muazin selesai?

Seputar Shalat
Tanya:
Assalamualaikum Ustad,
saya ingin menanyakan seputar shalat,
1. Jika kita masuk mesjid muazin sedang azan kita boleh shalat attahiyatul mesjid langsung atau mesti menunggu sampai muazin selesai azan kemudian shalat attahiyatul mesjid?
2. apakah di mushalla ada shalat attahiyatul mesjid juga atau tidak ada?
3. Jika kita berwudu di mesjid kemudian ingin melaksanakan shalat, shalat mana yang di dahulukan shalat attahiyatul mesjid atau shalat wudhu?
4. Shalat mana yang kita lakukan, jika waktu Qamat sudah hampir tiba (waktu nya sempit cuma bisa untuk satu shalat sunat saja), kita lakukan shalat sunat qabliatan rawatib atau shalat attahiyatul mesjid,?
5. Jika kita terlambat dalam shalat berjamaah kemudian imam salam, apakah kita mundur menjadi makmum terhadap orang yang disamping kita?
6. Jika kita melakukan shalat sunat badiyah rawatib Magrib atau isya kemudian orang datang dan menjadi makmum, apakah bacaan kita kita keraskan atau tetap di sirkan saja?
mohon maaf banyak pertanyaan saya, karena tidak tau untuk bertanya yang tepat sesuai dengan manhaj salaf.
Wassalam
Deni Rinaldi [dr0611@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
1. Keduanya boleh dilakukan, hanya saja yang lebih utama kalau dia mendengarkan azan dulu agar dia bisa menjawab azan (mengikuti ucapan muazzin membaca doa setelah azan) baru setelah itu dia shalat. Jadi ketika seorang masuk masjid sementara imam sedang azan lalu dia tidak shalat, maka tidak shalatnya ini bukan karena dilarang shalat ketika azan, akan tetapi karena dia menjawab azan, karena tidak ada dalil yang melarang shalat sunnah ketika azan berkumandang.
2. Mushalla dalam artian masjid kecil yang tidak dipakai shalat jumat, juga termasuk masjid dalam istilah syariat. Karenanya tetap berlaku padanya hukum-hukum masjid, berupa: Shalat 2 rakaat sebelum duduk, larangan jual beli di situ, boleh i’tikaf di situ, dan seterusnya.
3. Dalam hal ini dia mengerjakan shalat sunnah wudhu 2 rakaat dan itu juga sekaligus sebagai tahiyatul masjid baginya. Perlu diketahui bahwa shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat sunnah yang berdiri sendiri, akan tetapi dia adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan sebelum duduk di dalam masjid. Maka shalat 2 rakaat apa saja yang kita kerjakan sebelum duduk, baik dia rawatib maupun sunnah wudhu maka itulah shalat tahiyatul masjid, sehingga tidak perlu mengerjakan shalat tahiyatul masjid lagi.
4. Demikian pula kami katakan untuk pertanyaan yang keempat.
5. Tidak boleh seperti itu, yang benarnya semua makmum yang sama-sama masbuk harus menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.
dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t)
Yakni: Kalian sempurnakanlah kekurang kalian sendiri-sendiri, dan beliau tidak menyatakan: Jika kalian tertinggal maka angkatlah salah seorang di antara kalian menjadi imam.
6. Wallahu a’lam, yang nampak dia tetap membacanya dengan sir, karena itu merupakan shalat sunnah baginya. Hendaknya dia memperhatikan shalat yang tengah dia kerjakan dan tidak menoleh kepada orang yang bermakmum kepadanya. Maksudnya: Walaupun makmumnya sedang shalat wajib yang seharusnya dijahrkan, akan tetapi dia tengah shalat sunnah yang tidak seharusnya dijahrkan, maka hendaknya dia mengikut apa yang menjadi keharusan baginya.
http://al-atsariyyah.com/seputar-shalat.html#more-3302

Tidak ada komentar: